
Kota Bekasi, TasaNews.com – Kebijakan pemerintah pusat yang menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diperkirakan akan memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
Padahal Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sendiri sudah menargetkan pendapatan dari BPHTB pada tahun 2025 sebesar Rp 898,7 miliar.
Sebagai tindak lanjut kebijakan ini, Pemkot Bekasi akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk melaksanakan penghapusan BPHTB serta mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Itu nanti akan kita tindaklanjuti. Terkait PBG ini kan ada di DPMPTSP kaitan dengan pelayanan itu, pasti kita tindaklanjuti,” ujar Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad dkutip Senin, (20/1/2025).
Pemkot Bekasi sendiri saat ini menghadapi tantangan untuk memaksimalkan target pendapatan pada triwulan pertama 2025.
Selain untuk menutupi potensi penurunan PAD akibat kebijakan BPHTB, pendapatan tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional, seperti persiapan Ramadan, pembayaran gaji pegawai, dan Tunjangan Hari Raya (THR), dan lain sebagainya.
Raden Gani juga meminta jajarannya untuk meningkatkan kinerja guna mendukung transisi pemerintahan menjelang era kepala daerah yang baru.
“Saya harapkan kepada seluruh aparatur Pemkot Bekasi saat ini bagaimana menjaga kondusifitas, meningkatkan kinerja di target triwulan pertama dulu untuk mengawal langkah transisi yang baik, jangan sampai pejabat saat ini membebani wali kota terpilih nanti,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, menilai bahwa Pemkot masih memiliki potensi pendapatan di sektor lain yang dapat dimaksimalkan, mengingat aktivitas perekonomian Kota Bekasi tergolong baik.
“Komisi III akan memberikan masukan. Bisa saja nanti ada potensi yang sebenarnya bisa dioptimalkan sehingga kekurangan target PAD dari beberapa kebijakan pusat ini bisa ditutupi,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap sektor-sektor pendapatan yang tidak tercapai pada tahun 2024.
Penyusunan rencana aksi yang matang dianggap krusial untuk memastikan pencapaian target di triwulan pertama tahun 2025.
Saifuddaulah juga menyarankan pembentukan tim monitoring peningkatan kepatuhan pajak yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Tim ini diharapkan dapat memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi bagi wajib pajak yang sengaja mengabaikan kewajibannya.
“Target triwulan pertama harus disusun dengan rencana aksi yang matang. Potensi di tahun 2024 yang tidak tercapai juga harus ditindaklanjuti,” pungkasnya. (TN/C45)