
Kota Bekasi, TasaNews.com – Ratusan penghuni Perumahan Bhineka Asri 3, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, yang sudah melunasi cicilan rumahnya, puluhan tahun lalu, belum mendapatkan haknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Para penghuni Perumahan Bhineka Asri 3 tersebut mendesak Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kranji segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah tertahan sejak belasan tahun itu.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Komisi Ii, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Haji Anton, dalam kunjungannya di Kantor pengurus RT 06/RW 01, Perum Bhineka Asri 3, pada Hari Sabtu, 19 April 2025, pukul 11.00 WIB, menerima pengaduan puluhan para penghuni, yang mewakili ratusan warga penghuni yang belum menerima SHM, di perumahan tersebut
Dalam keterangannya kepada awak media, Haji Anton meminta supaya pihak BTN dan developer segera menyerahkan SHM para penghuni dalam waktu satu minggu.
“Hampir 110 rumah yang sudah lunas di Perumahan Bhineka Asri 3, itu sertifikatnya belum diberikan oleh pihak BTN dan developer. Saya minta perhatiannya untuk Bank BTN Kranji, kalau bapak-bapak (penghuni-red) telat membayar, rumahnya diberi stiker, giliran ini sudah lunas, minta sertifikat susahnya setengah mati. Saya minta pada bank BTN Kranji, harap memberikan sertifikat dalam waktu satu minggu,” tegas Haji Anton.
“Saya Haji Anton, Anggota DPRD Kota Bekasi, bersama temen temen mahasiswa, saya minta ini warga ke temen temen mahasiswa untuk memproses bank BTN Kranji,” imbuh Haji Anton.
Sementara itu juru bicara dari perwakilan warga, Sutrisno, menyatakan bahwa dalam beberapa kali pertemuan dengan developer dan BTN, belum membuahkan hasil.
“Warga kami dari 2011 sudah melunasi bank BTN, namun sertifikat belum diserahkan ke pemilik, alasannya masih dalam proses pemecahan, sampai sekarang juga jawabannya sama masih dalam proses, dari beberapa kali pertemuan baik dengan bank dan developer,” kata Sutrisno.
Salah satu Aktivis Kota Bekasi, Greggy Thomas, siap mendampingi warga hingga hak mereka dipenuhi.
“Bank BTN cabang Kranji tidak bisa terus berdalih. Warga sudah lunasi KPR sejak 2011-2022, tapi SHM tak kunjung diberikan. Ini jelas wanprestasi,” kata Greggy.
Menurut warga, BTN bisa melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Perbankan. Egi juga memperingatkan, pasal 49 UU No. 10/1998 dan Pasal 8 UU No. 8/1999 mengancam sanksi bagi bank yang lalai.
“BTN harus bertanggung jawab. Kami akan eskalisasi ke OJK dan BUMN jika tidak ada kejelasan,” pungkas Greggy.
Perlu diketahui bahwa Perumahan Bhineka Asri 3 ini dibangun oleh Developer PT Griya Bangun Bersama. (TN/C45)