
Kota Bekasi, TasaNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Bekasi 2024, yang dilayangkan Pasangan RISOL (Heri Koswara-Sholihin), terhadap Pasangan RIDHO (Tri Adhianto-Harris Bobihoe).
Dengan adanya keputusan ini, Pasangan Tri Adhianto- Harris Bobihoe, sah menjadi pemenang dan berhak memimpin Kota Bekasi periode (2024-2029).
“Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, yang didampingi delapan Hakim Mahkamah Konstitusi lainnya.
Untuk diketahui bahwa Pasangan Heri Koswara dan Sholihin menggugat kekalahannya ke Mahkamah Konstitusi, melalui gugatan dengan nomor gugatan perkara 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada bisa mengajukan gugatan yang sudah diatur dalam pasal 158 UU Pilkada, yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota”.
Perlu diketahui perolehan suara sah Pilkada Kota Bekasi secara keseluruhan adalah 977.114, dan menempatkan pasangan RIDHO (Tri Adhianto-Harris Bobihoe) dengan suara terbanyak yaitu 459.430, disusul oleh pasangan RISOL (Heri Koswara-Sholihin) dengan suara 452.351. Selisih suaranya 7.079, yang artinya selisihnya 0,73%.
Untuk pasangan nomor urut 2 (Uu Saiful Mikdar dan Nurul Sumarheni memperoleh suara 65.333.
Selamat untuk Pasangan RIDHO (Tri Adhianto-Harris Bobihoe) pemimpin baru Kota Bekasi 2024-2029. (TN/C45)